Home » , » Bolehkah GOLPUT?

Bolehkah GOLPUT?

Written By Unknown on Sabtu, 23 Juni 2012 | 16.41

Oleh; Prof. Dr KH Achmad Satori Ismail 
 
Golput adalah singkatan dari golongan putih. Dalam pemilu atau pilkada Golput sering dimaksudkan sekelompok orang-orang yang tidak mau ikut serta memberikan suara untuk suatu partai tertentu atau memilih calon DPD, DPR, calon gubernur atau presiden. Mereka tidak mau ikut serta dalam hiruk pikuk pemilu atau pilkada dan kalaupun ikut memberikan suara maka semua gambar yang ada dalam kertas pemilu atau pilkada ditusuk semuanya sehingga tidak sah dan membuang suara percuma. Jadi, biasanya ciri gerakan ini adalah mereka sama sekali tidak mencoblos gambar partai manapun atau memang sama sekali tidak menggunakan hak pilihnya (tidak datang sama sekali ke TPS).  Berbagai macam alasan yang mereka lontarkan sehingga tidak mau ikut serta dalam pemilu atau pilkada antara lain:
 
Pertama, sistem pemilu atau pilkada, menurut sebagian mereka adalah sistem jahiliyah yang tidak boleh kita ikuti. sebab bila kita ikuti berarti kita setuju dengan sistem jahiliyah, ikut masuk kedalamnya dan bahkan memperkuat sistem jahiliyah tersebut. Alasan ini sering diajukan oleh kelompok ekstrim yang merasa benar sendiri dan orang  yang tidak ikut bersama mereka dianggap telah keluar dari Islam. Alasan mereka ini perlu kita timbang dengan berbagai pendapat sekitar kewajiban untuk berpartai dan memberikan suara dalam pemilu atau pilkada.
 
Kedua, sebagian lain menganggap bahwa semua partai yang ikut dalam pemilu atau pilkada tidak ideal dan tidak ada yang bisa dipercaya untuk menyampaikan aspirasinya. Alasan ini seringkali muncul dari orang-orang yang mungkin sudah pernah putus asa dalam perjuangan lewat partai atau orang yang merasa kepentingan diri dan kelompoknya tidak tersalurkan lewat partai peserta pemilu atau pilkada.
 
Ketiga, sebagian lainnya menganggap pemilu atau pilkada hanyalah pemborosan. Sebab, sejak zaman pemerintahan Sukarno sampai sekarang tidak menambah kesejahteraan rakyat. Para politisi yang menjadi anggota legislatif atau para pejabat pemerintah yang memegang kekuasaan, setelah menduduki kursi jabatan di parlemen atau di eksekutif, mayoritas mereka hanyalah memikirkan kontong dan kepentingan diri dan kelompoknya saja, tidak memperjuangkan aspirasi rakyat setulus-tulusnya dan semampu mereka. Sebagian konstituen sudah merasa muak dengan prilaku para politisi yang kerjanya cuma memikirkan dirinya dan kelompoknya. Pemilu atau pilkada menurut mereka hanyalah sebuah konotasi plesetan : “Pembuat PiLu” hati rakyat.
 
Alasan kedua dan ketiga merupakan alasan orang-orang yang sudah putus asa dalam mengusahakan dan memperbaiki masyarakat lewat politik; dalam hal ini lewat pemilu atau pilkada. Atau bisa jadi merupakan alasan orang-orang yang kepentingannya tidak bisa diakomodasi oleh salah satu partai peserta pemilu atau pilkada.
 
Dari tiga alasan diatas, masih banyak alasan-alasan lain yang membuat orang tidak mau ikut memberikan suaranya dalam pemilu atau pilkada. Sebagian orang telah membangkitkan gerakan Golput ini, didasarkan pada suatu analisa bahwa sistem yang ada hanyalah sistem untuk menopang kekuasaan yang ada, sistem yang sengaja dikloning oleh penguasa untuk melanggengkan tirani mereka. Namun, alasan-alasan lain itu akan bisa ditimbang dengan berbagai alasan yang mengharuskan kita untuk tidak Golput baik dalam pemilihan anggota legislatif ataupun pemilihan DPD apalagi dalam pemilihan gubernur atau presiden. Bahkan, kita harus proaktif dalam mengajak Umat agar memilih caleg partai yang memihak kepada ideologi dan kepentingannya sebagai muslim dan sebagai warga negara Indonesia. Apalagi dalam pemilihan gubernur DKI yang sangat menentukan perjalananpenduduk Ibukota ke depan.
 
 
  HUKUM GOLPUT
Untuk memberikan persepsi yang ideal yang mengantarkan sebuah pemahaman akan boleh atau tidaknya melakukan Golput, barangkali kita perlu mengkaji beberapa hal di bawah ini, antara lain:
 
Pertama, kondisi umat manusia dewasa ini yang sudah rusak, dan kejahatan  juga sudah tersebar di seluruh jaringan sel kehidupan masyarakat. Kondisi ini sangat membutuhkan sebuah solusi agar dapat dihindarkan dari jurang kehancuran dan kembali kepada jalan yang benar. Agar mendapatkan kebahagiaan dan kesejahteraan di dunia dan akhirat. Jika mau membaca dengan cermat, krisis multidimensional yang menimpa bangsa ini disebabkan tidak tegaknya amar ma’ruf dan nahi munkar. Maka menegakkan kewajiban amar ma’ruf dan nahi munkar di bumi pertiwi Indonesia adalah solusi yang akan dapat menyelesaikan persoalan-persoalan di atas.
 
      Kedua, oleh karena orang-orang yang menghembuskan kejahatan dan menebarkannya telah menggunakan berbagai cara dan sarana dan mereka bekerja secara terprogram dan tersetruktur rapih, maka kita diharuskan untuk bekerja sama dalam membentengi umat ini dari akibat negatif yang ingin ditimpakan kepada umat dan bangsa ini. Kita wajib bekerjasama dalam berdakwah, berjamaah dan berharokah. Bila kita tidak bahu membahu melakukan amar ma’ruf dan nahi munkar, maka muncul malapetaka di atas muka bumi ini. Allah berfirman:
 
وَٱلَّذِينَ كَفَرُواْ بَعۡضُہُمۡ أَوۡلِيَآءُ بَعۡضٍ‌ۚ إِلَّا تَفۡعَلُوهُ تَكُن فِتۡنَةٌ۬ فِى ٱلۡأَرۡضِ وَفَسَادٌ۬ ڪَبِيرٌ۬
 
Artinya: “Adapun orang-orang yang kafir, sebagian mereka menjadi pelindung bagi sebagian yang lain. Jika kamu (hai para muslimin) tidak melaksanakan apa yang telah diperintahkan Allah itu, niscaya akan terjadi kekacauan di muka bumi dan kerusakan yang besar”. (Al-Anfaal: 73).
 
Ketiga, oleh karena orang-orang yang ingin merusak bangsa kita ini menggunakan sarana politik, ekonomi, budaya dan lainnya bahkan mungkin membonceng kekuatan politik tertentu atau pemerintahan tertentu, maka kita diharuskan untuk berpolitik agar kita jangan sampai digusur dari arena perjuangan politik oleh mereka.
 
Empat, sistem pemerintahan di Indonesia adalah sistem demokrasi yang mana suara rakyat diwakili oleh wakil-wakilnya di DPR. Maka suara umat Islam akan tersalurkan bila wakil-wakil umat Islam banyak menduduki kursi DPR. Kita wajib ikut pemilu atau pilkada agar kursi umat Islam semakin banyak dan pemerintahan dipegang oleh orang yang mengerti agama, amanah dan jujur. Wallahu a’lam
Share this article :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. IKADI PALU - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website
Proudly powered by Blogger