Home » » Hutang puasa tahun-tahun yang lalu

Hutang puasa tahun-tahun yang lalu

Written By Unknown on Kamis, 28 Juni 2012 | 12.39

Assalamualaikum wr.wb.

Pak Ustad, suami saya sejak baligh tidak pernah secara penuh menjalankan puasa Ramadan, katanya selalu saja ada yang ditinggalkan entah berapa hari, dan baru 3 tahun ini ia puasa secara penuh. Bagaimana cara membayarnya sedangkan ia lupa berapa banyak yang ia tinggalkan, sedangkan yang saya tahu fidyah itu selalu berlipat ganda setiap tahun bila hutangnya belum dibayar, mohon solusinya. Syukron.
jawaban

Wa'alaikumussalamu  wr.wb.,
Hutang puasa tahun-tahun yang lalu harus dibayar dengan qadha, bukan fidyah, kecuali jika orang itu sudah tidak mampu sama sekali seperti orang tua yang tidak mampu puasa dan orang sakit yang jauh harapannya untuk sembuh. Adapun orang yang hutang puasa dan dan masih mampu untuk membayar, maka harus meng-qadha sebanyak dia meninggalkan puasa.
Cara membayarnya adalah dengan memperkirakan berapa hari kira-kira puasa tersebut tidak dilakukan. Lalu bayarlah puasa yang ditinggalkan tersebut secepatnya. Hal itu akan menjadi lebih baik jika ditambah dengan puasa-puasa sunnah atau amal saleh salinnya. Namun, apakah qadha puasa tersebut cukup dengan berpuasa di hari lain? Atau ia ditambah dengan membayar fidyah sebagai kaffarah dari keteledoran tidak membayar puasa Ramadan hingga datang Ramadan berikutnya?

Di sini, para ulama berbeda pendapat. Ada yang mengatakan tidak harus membayar fidyah, tetapi sebagian lagi mewajibkan membayar fidyah. Hanya saja jika suami Anda tidak mengetahui larangan menunda-nuda pembayaran hutang puasa maka cukup baginya membayar hutang puasanya, tanpa perlu membayar fidyah. Namun, jika ia mengetahui larangan menunda pembayaran hutang puasa, maka di samping harus membayar puasanya, hendaknya ia juga membayarkan kaffarah atas kelalaian tadi. Caranya, dengan memperkirakan berapa hari puasa yang ditinggalkan seperti di atas lalu dibayarkan fidyahnya. Fidyah diberikan dalam bentuk makanan pokok setempat dengan kadar satu sha`, atau 2,5 kg beras untuk satu hari puasa yang ditinggalkan.
Wa Allahu A'lam bi al-Shawab.


http://www.syariahonline.com/v2/puasa/2570-hutang-puasa-tahun-tahun-yang-lalu.html
Share this article :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. IKADI PALU - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website
Proudly powered by Blogger